|
|
Peraturan dan Kode Etik Mitra Usaha
HAK-HAK MITRA USAHA
- Memperoleh produk dengan harga Mitra Usaha dimana harga yang dimaksudkan sudah termasuk 10% sebagai PPn.
- Memperoleh kartu anggota Kemitraan.
- Memperoleh bonus dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mensponsori dan mengembangkan jaringan dalam jumlah yang tidak terbatas di seluruh wilayah Indonesia.
- Mendapatkan layanan informasi dan konsultasi di Kantor Pusat PT. WEHA DINAMIKA SELARAS dan Mobile Stockist, Stockist atau Master Stockist.
KEWAJIBAN MITRA USAHA
- Menjalankan bisnis PT. WEHA DINAMIKA SELARAS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Untuk menjaga nama baik perusahaan, Mitra Usaha tidak dibenarkan menjalankan aktivitas-aktivitas yang dapat merusak nama baik perusahaan.
- Mitra Usaha tidak diperkenankan mengatas namakan perusahaan untuk membuat perjanjian dengan pihak lain.
- Mitra Usaha tidak boleh memberikan informasi, jaringan, atau hal lain yang bersifat rahasia kepada pihak lain.
- Mitra Usaha tidak dibenarkan menyatakan dirinya sendiri atau orang lain memiliki suatu daerah kekuasaan.
- Mitra Usaha tidak dapat melibatkan perusahaan terhadap tuntutan, tanggung jawab, kerugian atau hal lain yang timbul akibat aktivitas Kemitraan.
- Bekerjasama dan menjaga keutuhan serta keharmonisan dengan sesame distributor dan Mobile Stockist, Stockist dan Master Stockist
- Menjual produk, memberikan informasi yang benar dalam menjelaskan kualitas, cara pemakaian dan kandungan dari produk yang dipasarkan perusahaan.
- Mitra Usaha tidak boleh membuat suatu penjelasan sendiri berkenaan produk yang dijual, selain dari yang tertulis pada label dan atau brosur resmi yang dikeluarkan perusahaan.
PENGAKHIRAN KEMITRAUSAHAAN
- Kemitraan seseorang akan berakhir jika salah satu kondisi berikut terjadi:
- Mitra Usaha yang bersangkutan mengundurkan diri dengan terlebih dahulu menyampaikan permohonan tertulis kepada perusahaan.
- Dicabut kedistributoran oleh perusahaan karena alas an kode etik dan kebijaksanaan perusahaan, memanipulasi data kemitraan.
- Dengan pencabutan Mitra Usaha, maka segala hadiah dan fasilitas yang telah dan akan dinikmati, dianggap hangus.
PENUTUP
- Perusahaan memiliki/mempunyai hak mutlak untuk mengubah atau memperbaharuiKode Etik dan perjanjian Mitra Usaha apabila dianggap perlu, tanpa perlu adanya persetujuan dari member dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada member.
- Seluruh ketentuan-ketentuan sebagaimana termaksud dalam perjanjian Mitra Usaha ini dan Buku Panduan Kemitraan merupakan mutlak antara Mitra Usaha dengan Perusahaan pada saat penandatanganan dan penginputan data kemitraan e-Miracle.
- System yang diterapkan oleh PT. Weha Dinamika Selaras tidak pernah menjanjikan siapapun untuk kaya tanpa bekerja, e-miracle bukanlah system investasi tanpa bekerja atau mengundi nasib.
|